Virall.....!!!😳😳😳Sosok Amaq Sinta, Korban B3gaI yang Jadi Tersangka, Lawan Pelaku Hanya Pakai Pis4u Kecil😱 - Berita Aktual Terbaru

Virall.....!!!😳😳😳Sosok Amaq Sinta, Korban B3gaI yang Jadi Tersangka, Lawan Pelaku Hanya Pakai Pis4u Kecil😱


BeritaAktual-Kasus korban begal jadi tersangka sedang menjadi sorotan.


Perkara ini melibatkan Murtede alias Amaq Sinta (34), warga Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).


Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (10/4/2022) malam.


Baca juga : Kejadian Subuh Ini, Tak senang dibangunkan sahur pakai pengeras suara, Marbot mesjid diker0yok masa hingga t3was 😭😭 Surga menantimu pak🤲..


Saat itu, Sinta akan pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan makanan buat ibunya. Dia mengendarai sepeda motor.


Dalam perjalanan,tepat d Desa ganti Kecamatan Praya Timur Sinta dihadang oleh 4 Begal.Para pelaku membawa senjata tajam.


Meski dicegat oleh begal, Sinta tidak melarikan diri. Bermodal sebilah pisau kecil yang ia bawa, Sinta lantas melawan mereka.


"Saya melakukan itu karena dalam keadaan terpaksa. Diadang dan diserang dengan senjata tajam, mau tidak mau harus kita melawan,” ujarnya, Kamis (14/4/2022), dikutip dari Antara.


Saat melawan para pelaku, pria tersebut juga berteriak minta tolong kepada warga. Akan tetapi, tidak ada seorang pun yang datang.


"Setelah itu saya pergi ke rumah keluarga untuk menenangkan diri,” ucapnya.


Akibat kejadian tersebut, badan Sinta kesakitan usai terkena senjata tajam pelaku.


"Saya tidak ada kepandaian dan tidak memiliki ilmu kebal. Tapi ini memang saya dilindungi Tuhan," ungkapnya.


Pasca ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Lombok Tengah, Amaq Sinta terguncang dan tidak bisa tidur lantaran memikirkan kasus tersebut. Hal serupa dialami keluarganya.


Selang beberapa hari, Polres Lombok Tengah menangguhkan penahanan pria yang berprofesi sebagai petani itu.


Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono menuturkan, penangguhan penahanan merupakan hak tersangka yang diatur dalam hukum acara pidana yang dapat dimohonkan oleh tersangka atau keluarganya.


"Polres Lombok Tengah mengakomodir permohonan penangguhan penahanan tersangka dengan alasan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti yang ada," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (14/4/2022).


Baca juga : Kejadian Subuh Ini, Tak senang dibangunkan sahur pakai pengeras suara, Marbot mesjid diker0yok masa hingga t3was 😭😭 Surga menantimu pak🤲..


Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel